Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat melakukan larangan terhadap pembuatan toilet di dalam ruang tempat hiburan karoke.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya perbuata asusila.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Ronny Hermawan, kepada ANTARA, di Bekasi, Selasa (23/02/2010), mengatakan, upaya tersebut didasari atas masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya tempat hiburan bernyayi yang memiliki toilet dalam ruangannya.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat karaoke yang saat ini memiliki toilet dalam ruang bernyanyi antara lain, karaoke GO di Bekasi Cyber Park, fasilitas karaoke pada sebuah hotel di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, dan Kara Oke di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan," ujarnya.
Dikatakan Ronny, penempatan toilet di dalam ruang karaoke dinilai kurang tepat.
"Sebab, dengan dua atau fasilitas tiga toilet di bagian luar ruangan saya rasa sudah cukup, lalu buat apa bila masing-masing ruangan di beri toilet. Hal ini patut dipertanyakan fungsinya," kata Ronny.
Ronny menambahkan, pihaknya mendesak kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera membenahi praktik pemanfaatan toilet dalam ruang karaoke untuk berbuat asusila.
"Jangan sampai masyarakat melakukan penutupan dengan cara mereka sendiri, sebab dampaknya pasti akan merugikan pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Lucky (45) pengelola tempat hiburan Kara Oke di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, mengaku keberatan dengan usulan tersebut.
Alasannya, pemanfaatan toilet di ruang bernyanyi semata-mata hanya untuk memberikan fasilitas lebih terhadap pelanggan.
"Sesungguhnya perbuatan asusila tergantung dari individu masing-masing, jangan yang disalahkan justru pengusahanya. Kami hanya menjaga pelanggan agar tetap nyaman," katanya.
Lucky mengaku telah memasang sejumlah pemberitahuan kepada pelanggan terkait hal-hal yang dilarang selama berada di dalam ruangan termasuk diantaranya berbuat asusila.
"Saya sudah memasang pengumuman agar pelanggan mentaati peraturan. Bila hal itu dilanggar, kami tidak segan-segan mengeluarkan mereka," ujar Lucky. (Btt/At)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat melakukan larangan terhadap pembuatan toilet di dalam ruang tempat hiburan karoke.
BalasHapusHal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya perbuata asusila.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Ronny Hermawan, kepada ANTARA, di Bekasi, Selasa (23/02/2010), mengatakan, upaya tersebut didasari atas masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya tempat hiburan bernyayi yang memiliki toilet dalam ruangannya.
"Berdasarkan laporan masyarakat, tempat karaoke yang saat ini memiliki toilet dalam ruang bernyanyi antara lain, karaoke GO di Bekasi Cyber Park, fasilitas karaoke pada sebuah hotel di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, dan Kara Oke di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan," ujarnya.
Dikatakan Ronny, penempatan toilet di dalam ruang karaoke dinilai kurang tepat.
"Sebab, dengan dua atau fasilitas tiga toilet di bagian luar ruangan saya rasa sudah cukup, lalu buat apa bila masing-masing ruangan di beri toilet. Hal ini patut dipertanyakan fungsinya," kata Ronny.
Ronny menambahkan, pihaknya mendesak kepada aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera membenahi praktik pemanfaatan toilet dalam ruang karaoke untuk berbuat asusila.
"Jangan sampai masyarakat melakukan penutupan dengan cara mereka sendiri, sebab dampaknya pasti akan merugikan pengusaha," ujarnya.
Sementara itu, Lucky (45) pengelola tempat hiburan Kara Oke di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Selatan, mengaku keberatan dengan usulan tersebut.
Alasannya, pemanfaatan toilet di ruang bernyanyi semata-mata hanya untuk memberikan fasilitas lebih terhadap pelanggan.
"Sesungguhnya perbuatan asusila tergantung dari individu masing-masing, jangan yang disalahkan justru pengusahanya. Kami hanya menjaga pelanggan agar tetap nyaman," katanya.
Lucky mengaku telah memasang sejumlah pemberitahuan kepada pelanggan terkait hal-hal yang dilarang selama berada di dalam ruangan termasuk diantaranya berbuat asusila.
"Saya sudah memasang pengumuman agar pelanggan mentaati peraturan. Bila hal itu dilanggar, kami tidak segan-segan mengeluarkan mereka," ujar Lucky. (Btt/At)